"KPAI menerima pengaduan dari orang tua korban. KPAI akan mendalami untuk memastikan perlindungan anak," jelas Wakil Ketua KPAI Asrorun Niam, Selasa (7/2/2012).
Pria yang akrab disapa Niam ini menjelaskan, hasil telaahan awal KPAI ada indikasi pelanggaran terhadap pasal 82 UU Perlindungan Anak tentang perbuatan cabul pada anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.
"Dari laporan orang tua korban, perbuatan cabul dilakukan dengan dibalut dengan atas nama ajaran agama. Ada penyimpangan doktrin agama untuk kepentingan pelecehan seksual," jelas Niam.
Niam menjelaskan, KPAI berkepentingan untuk melindungi anak dari dugaan doktrin menyimpang dan juga dari eksploitasi seksual. "KPAI akan fokus mengawasi dan mendalami masalah ini," tutur Niam yang juga pengurus MUI pusat ini.
Sebelumnya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah memeriksa 11 saksi, semuanya lelaki. Peristiwa dugaan pelecehan ini terjadi pada 2002 lalu. Polisi masih mendalami, mengapa laporan baru dilakukan baru-baru ini, saat korban telah menginjak dewasa.
Korban melaporkan H kepada Polda Metro Jaya pada 16 Desember 2011 dengan nomor laporan polisi LP/4432/XII/2011/PMJ/Dit.Reskrimum. Korban sudah diperiksa demikian juga H. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Ada 11 saksi yang diperiksa. Kita masih mendalami sampai sejauh mana pelecehan itu. Petugas masih mendalami," terang Rikwanto.
Sementara itu pengacara habib, Sandi Arifin yang dikonfirmasi detikcom membenarkan bahwa dirinya sudah ditunjuk sebagai kuasa hukum habib sejak Desember lalu. Namun dia akan berkonsultasi dahulu dengan habib untuk memberikan penjelasan yang benar.
(ndr/nrl)











































