Dalam rilis yang disebarkan kepada wartawan, Selasa (7/2/2012), BK menemukan ada 5 pelanggaran dalam renovasi Banggar DPR.
Pertama, BK berpendapat bahwa BURT tidak menggunakan kewenangannya dalam mengawasi perencanaan dan pelaksanaan renovasi yang dilaksanakan Setjen sehingga terjadi pembiaran terhadap ketidakpatutan tingkat kemewahan atas pelaksanaan renovasi ruang Banggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pengadaan renovasi ruang Banggar yang mayoritas menggunakan produk impor adalah suatu pelanggaran atas kepatutan dan kewajaran yang berlaku di masyarakat.
Keempat, pengutamaan alat kelengkapan DPR dalam hal ini Banggar dalam pengadaan ruang fasilitas infrastruktur di dalamnya adalah salah satu bentuk diskriminasi terhadap alat kelengkapan DPR yang lain.
Kelima, desain ruang banggar tidak fungsional yang menyebabkan membengkaknya pembiayaan renovasi banggar.
Ketua BK DPR M Prakosa usai rapat dengan pimpinan DPR Marzuki Alie, Pramono Anung dan Priyo Budi Santosa akan melaporkan jika terdapat tindak pidana pelanggaran tersebut pada penegak hukum. Dalam rapat itu, dari BK DPR hadir Fahri Hamzah dan Siswono Yudohusodo.
"Pertama, seandainya ada indikasi tindak pidana maka itu akan ditangani oleh penegak hukum," ujar Prakosa.
Kedua, berkaitan dengan penyimpangan prosedur dan aturan, pihaknya menyerahkan kepada BPKP untuk melakukan audit. Ketiga, masalah pelaksanaan ruang Banggar ini sesuatu yang tidak patut menjadi patut nanti akan dilaksanakan oleh BURT.
Keempat, jika ada pelanggaran etika yang dilakukan oleh anggota dewan maka itu akan ditangani oleh BK.
(nik/nrl)











































