Sidang Sengketa Pilpres, MK Periksa 5 Capres
Kamis, 29 Jul 2004 22:19 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyatakan kepastian persidangan gugatan sengketa pemilu pilpres akan dilangsungkan Senin (2/8/2004) pekan depan. Persidangan dijadwalkan akan memeriksa keterangan kelima capres-cawapres peserta pemilu 5 Juli 2004. Demikian dikatakan Jimly seusai menerima kedatangan Wiranto. Wiranto bertemu dengan Jimly dalam pertemuan tertutup di ruang kerja Jimly, jalan Medan Merdeka Barat No. 7. Jakarta Pusat, Kamis malam (29/7/2004). Menurut Jimly, dalam pertemuan tertutup selama kurang lebih 40 menit, Wiranto menjelaskan alasannya mendaftarkan gugatan ini. Persidangan yang akan dimulai maraton selama 14 hari, termasuk hari Sabtu dan Minggu. Sehingga paling lambat pada tanggal 16 Agustus 2004 sudah ada keputusan yang akan dibacakan dalam pleno terbuka. Senin pekan depan rencananya jadwal persidangan akan mendengarkan keterangan kelima pasang capres-cawapres. Kata Jimly,"Ini disebabkan karena semua suara dalam pemilu tersebut saling terkait satu dengan lainnya."Dengan demikian, nanti akan bisa dilihat, apakah keterangan dari pasangan capres-cawapres tersebut apakah akan menguntungkan Wiranto atau tidak. "Kemungkinannya kuasa hukum yang datang," ujarnya. Jimly tidak memastikan apakah persidangan harus dihadiri langsung pasangan capres-cawapres.
(dni/)











































