"Saya sudah teken suratnya sejak dua hari lalu sebelum saya rapat ke Jepara," kata anggota DK PD, Jero Wacik, saat ditemui di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Selasa (7/2/2012).
Sekadar diketahui, di hari penandatanganan surat pemecatan Angie, Ketua Dewan Pembina PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyampaikan pidatonya terkait isu internal PD. Salah satu tema yang dibahas mengenai sanksi PD terhadap kadernya yang tersangkut kasus korupsi.
"Karena sesuai aturan AD ART di PD, kalau ada kader PD terlibat urusan korupsi, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka maka Dewan Kehormatan harus memberhentikan sebagai pengurus partai," papar dia.
Jero menegaskan, Angie hanya diberhentikan sebagai pengurus DPP. Mantan puteri Indonesia itu belum dipecat dari keanggotaan partai atau anggota DPR.
"Nah, kalau anggota DPR ada lagi aturannya di sana, di DPR, tanya fraksi. Kalau di DK itu adalah aturan partai pengurus," kata Jero.
(mad/aan)











































