Adi Andojo: Ketua MA Baru Harus Berani Hukum Mati Koruptor

Adi Andojo: Ketua MA Baru Harus Berani Hukum Mati Koruptor

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2012 15:53 WIB
Adi Andojo: Ketua MA Baru Harus Berani Hukum Mati Koruptor
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) yang akan dipilih 54 hakim agung Rabu (8/2) besok harus berani membuat gebrakan dalam dunia hukum. Salah satunya adalah membuat terobosan hukum dengan menghukum mati koruptor.

"Ketua MA yang akan datang harus punya komitmen untuk memberantas korupsi. Sekarang ini koruptor tidak jera-jera. Terus saja ada orang yang melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara," kata mantan Ketua Muda Pidana MA, Adi Andojo Soetjipto.

Hal ini disampaikan dalam diskusi menjelang pemilihan Ketua MA oleh Kelompok Lintas Hukum di Gedung Annex, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

Komitmen Ketua MA ini harus diwujudkan secara konkret dalam putusan-putusan hakim. Bahkan jika perlu koruptor dihukum mati.

"Kalau para hakim punya komitmen untuk memberantas korupsi, jatuhilah hukuman mati. Saya setuju menjatuhkan hukuman mati untuk koruptor," kata pria kelahiran Yogyakarta, 11 April 1932 silam.

Jika hakim tidak berani menghukum mati karena tidak ada aturannya, maka hakim harus berani membuat terobosan. "Katanya belum ada hukum mati karena belum ada patokannya. Ketua MA yang baru harus bikin patokannya," dorong Adi.

Lantas dia mencontohkan ketika dia membuat terobosan hukum pada saat putusan bebas dilarang dikasasi. Saat itu, KUHP yang baru lahir melarang putusan bebas diajukan banding/kasasi.

Saat itu, muncullah perkara korupsi yang menyeret Direktur Bank Bumi Daya (BBD) Raden Sonson Natalegawa yang diputus bebas di pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan KUHAP, Raden Somson tidak bisa diajukan kasasi. Tetapi oleh Adi, aturan KUHAP tersebut diterobos serta menjatuhkan putusan pidana 2 tahun 6 bulan kepada Raden Sonson.

"Dulu yang namanya Natalegawa itu diputus bebas. Di MA saya hukum. Ini monumental. Kenapa? Karena jadi kajian profesor. Ini monumental," kata Adi.


(asp/nrl)


Berita Terkait