"Menyatakan eksepsi tergugat tidak bisa diterima dan menolak gugatan dan membebankan biaya pengadilan ke penggugat," ujar ketua majelis hakim Herdi Agusten di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Selasa (7/2/2012).
Pertimbangan hakim menolak gugatan PRT karena pemerintah dan DPR sudah melakukan upaya maksimal untuk menyelesaikan UU PRT. Gugatan PRT dinilai kabur karena tidak menguraikan materi gugatan secara rinci.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejak 2004-2010 belum ada hasil (aturan) dari pemerintah dan DPR. Pemerintah dan DPR hanya berlandaskan pada yang ditetapkan," kata Lita.
Pengacara perwakilan PRT, Restaria Fransisca Hutabarat, akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurutnya, putusan hakim merupakan kemunduran di dunia tenaga kerja.
"Saya rasa ini kemunduran. Seharusnya pengadilan harus punya kontrol terhadap pemerintah dan DPR. Kami merasa kecewa," kata Restaria.
Sidang berlangsung tertib. Sekitar 25 PRT hadir untuk mendengarkan langsung vonis hakim tersebut.
Sebanyak 162 PRT yang tergabung dalam Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) menggugat Presiden RI, Wapres RI, Menlu, Menkum HAM, Menakertrans, BNP2TKI dan DPR RI. Berikut gugatan PRT tersebut:
Pertama, meminta pemerintah dan DPR meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 tentang perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Kedua, meminta pemerintah dan DPR merevisi UU No 39/2004 tentang penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri dengan mengacu prinsip dan nilai-nilai yang terdapat dalam konvensi perlindungan hak-hak pekerja migran dan anggota keluarganya.
Ketiga, meratifikasi konvensi disertai dengan rekomendasi kerja layak PRT sebagai instrumen hukum internasional untuk perlidungan pekerja rumah tangga dalam konvensi perburuhan internasional tahun 2011.
Keempat, membuat UU perlindungan pekerja rumah tangga yang didalamnya, memuat pengakuan PRT sebagai pekerja serta menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Kelima, menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara.
(nik/nrl)











































