"Karena dia (KPK) harus menyadari, dia sedang ditonton oleh masyarakat," kata Jimly kepada wartawan usai menghadiri acara pengukuhan pengurus Ikatan Sarjana Hukum Indonesia (ISHI) Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Selasa (7/2/2012).
Jimly menilai, KPK tidak perlu terlalu kaku dalam melihat persoalan. Ia berharap, KPK bisa mempercayai hakim dalam persidangan korupsi.
"Jangan terlalu kaku melihat persoalan. Percayalah, bahwa hakim itu tahu apa yang harus dibuktikan. Jadi jangan karena kurang buktinya gini gitu. Hakim itu bisa menangkap apa kebenaran yang ada di balik bukti-bukti itu, meskipun buktinya kurang lengkap," ujarnya.
Jika penanganan korupsi tidak segera tuntas, maka hukum bisa dipolitisir. Ujung-ujungnya, masyarakat tidak akan percaya lagi dengan penegakan hukum.
"Makin lama jadi konsumsi, makin terpolitisisasi. Karena itu, tenaga hukum harus kerja cepat," tuturnya.
Ia menambahkan, memang hukum acara di Indonesia boleh dibilang terlambat. Sementara, para penegak hukum berpikirnya penanganan hukum harus sempurna, sehingga seolah-olah tidak percaya lagi pada keputusan hakim.
"KPK jangan terlalu legalistik. Jangan terlalu mekanistik hanya gara-gara dia tidak punya SP3, lalu ingin sempurna. Percayalah pada hakim, hakim itu punya sense of justice, walaupun ada juga yang tidak bisa dipercaya," jelasnya.
(try/nrl)











































