Bismar: Kasus Kecil Dihukum, Hakim Tidak Punya Hati Nurani

Bismar: Kasus Kecil Dihukum, Hakim Tidak Punya Hati Nurani

- detikNews
Selasa, 07 Feb 2012 15:02 WIB
Jakarta - Banyaknya kasus kecil yang masuk ke pengadilan beberapa hari terakhir menuai kontroversi. Apalagi hakim di akhir putusan memutus bersalah para terdakwa seperti AAL yang dituduh mencuri sandal polisi atau Rasminah yang dituduh mencuri 6 piring.

"Hakim tidak punya hati nurani," kata mantan hakim agung Bismar Siregar.

Hal ini disampaikan dalam diskusi menjelang pemilihan Ketua Mahkamah Agung (MA) oleh Kelompok Lintas Hukum di Gedung Annex, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Selasa (7/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut pria kelahiran Sipirok (Sumut) 15 September 1928 ini, dia akan merelakan jika sandalnya dicuri. Sebab akan diganti Tuhan dengan cara yang tidak bisa ditebak.

"Saya juga pernah kehilangan sandal ketika salat Jumat di masjid, saya tidak marah. Saya ucapkan Innalillahi, semua terjadi atas kehendak-Nya sehingga saya tidak merasa kehilangan. Namun, alhamudulillah, ada sepatu dari anak saya yang sedang di luar negeri," terang kakek bercucu 11 ini.

Tantangan hakim ke depan adalah menegakkan keadilan berdasarkan sila pertama Pancasila. Sebab, dengan mendasarkan pada sila pertama, maka keputusan akan adil seadil-adilnya.

"Saya ingin sosok hakim menjadi tumpuan rakyat kita yang hidup di bawah Pancasila sila pertama. Jika hakim sadar akan sila pertama maka dari situ saya dapat inspirasi mengenai ilmu hukum yang diterapkan. Ini tidak bertentangan dengan agama apa pun. Pancasila adalah imanku tapi bukan rukun iman," beber hakim yang pernah menjadi jaksa tersebut.

"Putusan diawali dengan kata 'demi keadilan berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa'. Itu sumpah. Jangan engkau bersumpah demi langit dan bumi, tapi bersumpahlah demi namamu. Betapa indahnya putusan hukum yang berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa," ujar suami Siti Fatimah ini.


(asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads