Terkait perbedaan perlakuan kepada keduanya, ketua Badan Kehormatan (BK) DPR RI, M Prakosa memberikan penjelasannya.
"Itu kan beda, kalau Wa Ode yang kita tangani jelas pelanggaran kode etik saat diwawancarai di acara 'Mata Najwa'. Jadi bukan masalah status hukumnya," kata Prakosa, kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepada Ibu Angie juga begitu. Semua sudah diatur dalam pasal 219 ayat 1 b tentang UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD)," jelas Prakosa.
"Itu sudah jelas manakala yang bersangkutan jadi terdakwa maka akan segera diberhentikan," lanjutnya.
(mpr/gah)











































