PN Jaksel Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BNI

PN Jaksel Periksa Terdakwa Kasus Korupsi BNI

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2004 20:02 WIB
Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus korupsi BNI dengan terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Mahesa Karya Mandiri, Harris Is Artono, Kamis (29/7/2004). Dalam sidang kali ini majelis hakim memeriksa terdakwa kasus BNI lainnya, mantan Kepala Customer Service Luar Negeri BNI Cabang Kebayoran Baru, Eddy Santoso.Dalam kesaksiannya yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya Jakarta Selatan, Eddy menyatakan, PT Mahesa telah melunasi semua letter of credit (L/C) yang nilainya mencapai Rp 74 miliar. "Jumlah semua L/C yang telah dilunasi sebanyak 12 buah," kata Eddy di hadapan persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Syarifuddin.Menanggapi kesaksian Eddy, kuasa hukum Is Artono, Petrus Balapatiyona menyatakan, dengan telah dilunasinya semua L/C ke BNI berarti tidak ada kerugian negaranya. "Jika tidak ada kerugian negara berarti kasus bukan lagi dikatakan tindak pidana korupssi," katanya. Menurutnya, pengembalian LC tersebut bahkan dilakukan sebelum penyidikan.Rencananya, sidang akan digelar kembali pada Kamis (5/8/2004). Hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Syaifullah memanggil para saksi lainnya, yakni Dyah Kuswati dan Sri Idayati. (mar/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads