"Badan Kehormatan (BK) punya koridor menunggu verifikasi dan ketetapan hukum. Beliau (Angie) belum di-PAW-kan, karena proses hukum belum berjalan," kata Max, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/2/2012).
"Jika Angie dinyatakan bersalah otomatis proses itu (PAW) akan berjalan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Angie diduga kuat telah menerima suap sehingga disangka dengan pasal 5 ayat (2), atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Angie juga sudah dicegah keluar negeri.
(lia/lia)











































