"Dalam jangka panjang, harus dievaluasi sejak dari awal masuk pendidikan kru pesawat, khususnya penerbang, terutama terkait standar isi, proses, dan kompetensi lulusannya," jelas Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Edy Suandi Hamid dalam siaran pers, Selasa (7/2/2012).
Dia menduga, selama ini persoalan penggunaan obat-obatan terlarang bisa jadi belum menjadi fokus pada pendidikan pada masa lalu. Karena itu harus diadakan pembaruan dengan menyesuaikan situasi yang sudah sangat berbeda dengan masa lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maskapai penerbangan harus berorientasi kepada keselamatan penumpang. Dalam jangka pendek, perusahaan penerbangan harus berani melakukan audit para kru pesawatnya, terkait dengan penggunaan narkoba.
"Perusahaan harus berani melakukan shock therapy melakukan pemecatan, dan mengirim ke panti rehabilitasi bagi awak yang kecanduan narkoba. Mereka yang sudah kecanduan dan tidak bisa disembuhkan seyogianya diberhentikan dari tugasnya. Seorang pilot yang menggunakan narkoba, tidak layak untuk didayagunakan jasanya untuk menerbangkan pesawat, yang berisiko tinggi terjadinya kecelakaan," jelasnya.
(ndr/nrl)











































