"Saya baca katanya Pak Jero Wacik sedang dalam proses untuk dicopot. Sesuai intruksi Kawanbin siapapun yang menjadi tersangka akan langsung dicopot," ujar Ketua DPP Demokrat Sutan Bhatoegana sebelum sidang paripurna, di Gedung DPR, Jakarta, selasa (7/2/2012).
Sutan mengatakan bahwa proses untuk pencopotan putri Indonesia 2001 tersebut kini dalam proses. Sutan yang juga Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR ini menegaskan, untuk posisi Angie masih sebagai anggota DPR karena belum ada keputusan inkrah.
"Belum ada dari Fraksi. Kan libur (saat ditetapkan tersangka), kita belum ada. Ada di MD3 (UU No.27 tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD ), masa langsung dicopot. Lihat UU, kita tidak sembarangan," katanya.
KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Angie diduga kuat telah menerima suap sehingga disangka dengan pasal 5 ayat (2), atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Angie juga sudah dicegah keluar negeri.
(mpr/ndr)











































