KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Anggota DPR & DPD, 3 Agustus

KPU Gelar Pleno Penetapan Calon Anggota DPR & DPD, 3 Agustus

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2004 17:37 WIB
Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menggelar rapat pleno penetapan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) terpilih, 3 Agustus 2004 mendatang. Penetapan didasarkan pada perolehan kursi partai politik pada pemilu legislatif lalu. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti usai rapat pleno di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (29/7/2004). Pleno dipimpin langsung Ketua KPU Nazaruddin Sjamsuddin. Dikatakan Ramlan, calon terpilih baru ditetapkan setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga tidak bersamaan dengan penetapan perolehan kursi parpol, 5 Mei 2004 lalu. Pleno akan mengundang saksi parpol, namun mereka tidak dapat mengajukan keberatan.Sekadar diketahui, putusan MK mengubah perolehan kursi DPR beberapa parpol. Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) yang sebelumnya mendapat jatah 1 kursi dari Kalimantan Barat harus menyerahkan kepada Partai Bintang Reformasi (PBR). Satu kursi Partai Persatuan Demokrasi Kebangsaan (PPDK) dari Irian Jaya Barat (Irjabar) berpindah ke Partai Damai Sejahtera (PDS). Partai Golkar kehilangan juga 1 kursi dari Papua dan beralih ke Partai Pelopor. Satu kursi lagi yang diperoleh Partai Demokrat dari Sulawesi Tengah menjadi milik Partai Amanat Nasional (PAN).Sementara, untuk perubahan calon DPD hanya terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Dahlan Rais yang sebelumnya berada di urutan 4 turun satu peringkat ke urutan 5. Calon anggota DPD lainnya, Ahmad Alawani mengantikan tempatnya.Sementara, pleno yang berlangsung hari ini membahas calon terpilih yang bermasalah. Dia mencontohkan calon DPR terpilih dari Jawa Tengah yang mengajukan pengunduran diri pada masa pencalonan. KPU juga menerima surat pengunduran diri Sulaiman Effendy. Namun, ketika KPU melakukan konfirmasi kepada calon DPR terpilih dari Partai Golkar itu serta partai yang bersangkutan, ternyata tidak benar. Selain itu, ada juga calon terpilih yang memberikan keterangan tidak benar. Disinggung soal Markum Singodimedjo yang saat ini masih menjabat sebagai Bupati Ponorogo, menurut Ramlan, harus memilih salah satu jabatan. Apabila memilih menjadi anggota DPR, Markum harus mundur dari jabatannya paling lambat 3 hari sebelum hari-H pelantikan. (asy/)


Berita Terkait