Tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaetie, melalui kuasa hukumnya, Ina Rahman, menyatakan bahwa Miranda Swaray Goeltom yang juga telah menjadi tersangka kasus yang sama, mengetahui adanya indikasi keterlibatan bank bermasalah sebagai sponsor cek pelawat.
"Karena dia sebagai DGS BI yaa harusnya beliau tahulah," uja Ina dalam pesan singkatnya, Selasa (7/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ibu N tidak mengetahui hal-hal seperti ini karena ibu bukan pemilik bank dan tidak berurusan dengan bank," tegas Ina.
Kabarnya, Miranda memang didukung oleh bank swasta dalam pemilihan DGS BI, delapan tahun silam. Nah, bank-bank 'pendukung Miranda' ini jumlahnya lebih dari satu dan patungan untuk mendanai cek pelawat senilai Rp 24 milliar. Saat ini KPK tengah mengusut bank-bank ini. Jika Miranda blak-blakan, maka penyidik akan memiliki keleluasaan lebih untuk mengembangkan kasus ini.
Dikonfirmasi mengenai hal ini, kuasa hukum Miranda, Dodi Abdulkadir, membantah. Melalui Dodi, Miranda mengaku tidak mengetahui adanya pihak bank bermasalah yang mendanai cek pelawat. Dia mengaku tidak pernah menjabat sebagai Deputi Gubernur yang mebawahi bidang perbankan.
"Ibu Miranda tidak pernah menjabat Deputi Gubernur yang membidangi perbankan," ujarnya Dodi ketika dikonfirmasi.
Berdasarkan fakta persidangan anggota DPR 1999-2004, cek perjalanan yang menjadi alat suap kasus ini dibeli PT First Mujur dari Bank Internasional Indonesia Tbk (BII) dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
PT First Mujur mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek perjalanan.Sejumlah cek itu kemudian diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun kelapa sawit PT First Mujur di Sumatera.
Cek pelawat tersebut dibagikan dengan tujuan pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI Periode 2004. Miranda sendiri menjadi tersangka dengan tuduhan membantu Nunun untuk menyalurkan sejumlah cek pelawat tersebut.
(fjr/van)










































