"Jangan sampai terjadi kekosongan keanggotaan BPKN akibat habisnya masa kerja anggota BPKN yang lama. Sementara anggota BPKN yang baru belum ada," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Aria Bima, dalam siaran pers kepada detikcom, Selasa (7/2/2012).
BPKN, kata Aria Bima, dibentuk sesuai amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001. BPKN bertugas memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah terkait upaya perlindungan konsumen di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun salah satu prestasi BPKN ialah menyusun Garis Besar Kebijakan dan Strategi Perlindungan Konsumen Nasional yang digunakan sebagai acuan nasional dalam mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia. Komisi VI DPR sendiri, Aria Bima menjelaskan, telah menerima surat tembusan ihwal usulan penghentian dan pengangkatan anggota BPKN tersebut.
Untuk itulah, Komisi VI meminta Menteri Perdagangan agar secepatnya mulai mengadendakan pemilihan calon anggota BPKN ini. "Jangan sampai terlambat. Waktu yang tersisa bagi para anggota BPKN lama hanya 8 bulan. Sementara proses seleksi sendiri memakan waktu yang cukup panjang," imbau politisi PDI Perjuangan itu.
Aria Bima meminta pemerintah tidak mengabaikan pentingnya seleksi keanggotaan BPKN ini. Sebab BPKN memiliki peran sangat penting dalam melindungi warga negara dari ancaman maraknya produk pangan impor yang tak sesuai standar dan membahayakan kesehatan.
(van/nvc)











































