"Dia sudah diperiksa di Propam Polda Metro Jaya. Hanya soal sanksi, kita belum tahu, menunggu hasil pemeriksaan dulu, "kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Rikwanto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (6/2/2012).
Rikwanto menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap Bonaparte bila terbukti melakukan tindak pidana. Bonaparte terancam terkena sanksi disipilin atas tindakan arogansinya itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, Bonaparte dilaporkan oleh dua anggota Satuan Pengamanan dan Pengaturan (Gatur) Ditlantas Polda Metro Jaya, Brigadir EDN (30) dan Briptu MY (35), Jumat (3/2) lalu. Keduanya melaporkan Bonaparte atas dugaan pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.
Peristiwa terjadi pada Kamis (2/2) sore, bermula ketika kedua korban tengah berada di kolong jembatan Semanggi. Saat itu, Bonaparte yang melintas di lokasi, melihat kedua korban tidak berada pada posisi plotingannya.
Bonaparte kemudian memanggil keduanya. Namun, bukannya menghampiri, kedua korban justru berlari ke posisi plotingannya.
Melihat 'perintahnya' itu diabaikan, Bonaparte pun kesal. Ia kemudian mendatangi keduanya dan memakinya. Tanpa memberikan kesempatan kepada keduanya untuk menjelaskan, Bonaparte kemudian melayangkan pukulan kepada keduanya. Akibatnya, keduanya mengalami luka memar pada wajahnya.
(mei/van)










































