"Jaksa akan menghadirkan Angie di persidangan dengan terdakwa Nazaruddin dalam kasus pembangunan wisma atlet sebagai saksi untuk pekan ini," ujar Jubir KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/2/2012).
Namun, Johan mengatakan bahwa rencana menghadirkan Angelina pekan ini belum pasti. Pasalnya, pada pekan lalu juga, Angelina ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait pemeriksaan di KPK sendiri, dengan status Angelina sebagai tersangka, Johan mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada jadwal pemeriksaan Angelina sebagai tersanka.
"Kalau sebagai tersangka, Ibu AS belum ada jadwalnya," kata Johan.
Seperti diketahui pada Jumat (03/02) pekan lalu, KPK resmi menetapkan wanita yang akrab dipanggil Angie itu sebagai tersangka dalam kasus pembangunan wisma atlet Sea Games.
Berdasarkan fakta persidangan diketahui bahwa Angie banyak berhubungan dengan salah satu mantan anak buah Nazaruddin yaitu Mindo Rosalina Manulang (Rosa).
Angie lewat BBM nya kepada Rosa diketahui meminta jatah berupa apel malang (rupiah) dan apel washington (dolar) terkait penggolan anggaran wisma atlet di Badan Anggaran DPR.
Angie dan juga anggota Badan Anggaran lainnya dari fraksi PDI-P I Wayan Koster diduga menerima uang senilai Rp 5 miliar dari perusahaan milik Nazaruddin Permai Grup. Uang tersebut digunakan untuk mengawal anggaran proyek pembangunan wisma atlet Sea Games.
(fjr/van)











































