Adalah Indra Permata (35), warga Cibinong yang menjadi korban makelar tanah tersebut. "Pelakunya sudah berhasil kami tangkap berinisial AHM (41)," ujar Kasat Reskrim Polresta Bogor, AKP Imron Ermawan, Senin (6/2/2012).
Imron menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban, hendak membeli tanah milik Nurdin seluas 6,3 ha yang terletak di Desa Cijayanti, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. Saat itu, Nurdin membeli tanah tersebut melalui jasa AHM dan dua tanahnya sebagai makelar tanah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Guna meyakinkan korban, tersangka memberikan selembar kwitansi sebagai bukti pembayaran. Namun diduga, tersangka memalsukan tanda Nurdin sebagai pemilik tanah di dalam kwitansi tersebut.
"Kemudian korban menyerahkan kwitansi tersebut kepada korban dan mengatakan kalau pemilik tanah sudah menerima uang tersebut," imbuhnya.
Selang beberapa hari kemudian, korban kemudian mendatangi lokasi, bermaksud mengecek tanah tersebut. Di situ, korban bertemu dengan pemilik tanah yang menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut.
"Saat itu, korban baru menyadari kalau dia sudah tertipu," imbuhnya.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Bogor. Setelah penyelidikan, polisi kemudian menangkap tersangka AHM.
"Dua orang lagi masih dikejar," pungkasnya.
Sejumlah saksi diperiksa dan dokumen-dokumen terkait disita polisi. Atas peristiwa itu, AHM dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(mei/van)











































