Demikian siaran pers Kemlu yang diterima detikcom, Senin (6/2/2012). Menurut pemberitahuan yang diberikan oleh BPP Hangzhou kepada KBRI Beijing pada tanggal 3 Februari 2012, FD ditangkap pada tanggal 1 Februari 2012 di Bandara Internasional Xiaoshan, Hangzhou. FD ditangkap sesaat setelah mendarat dari Kuala Lumpur, Malaysia.
Dengan pertimbangan bahwa FD tengah mengandung, Pemerintah RRT berkeputusan untuk menahan yang bersangkutan dan menginformasikan kepada KBRI Beijing agar FD segera dideportasi ke Indonesia. Saat ini FD ditahan di Hangzhou, dan mendapatkan perlakuan baik. KBRI Beijing telah menginformasikan penangkapan WNI tersebut kepada pihak keluarga FD di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KBRI Beijing pun mengimbau seluruh WNI yang akan dan sedang bepergian ke Tiongkok untuk mematuhi peraturan perundangan setempat. Juga harus menghindarkan diri dari kejahatan atau tindak pidana lainnya, terutama yang terkait dengan narkotika yang dipandang sebagai kejahatan berat oleh Pemerintah RRT serta terancam hukuman mati.
Menurut Kemlu, modus operandi penyelundupan narkotika dengan menggunakan kurir WNI yang tengah mengandung bukanlah yang pertama kali terungkap di RRT. Pada tahun 2011, terdapat kasus serupa di wilayah kerja KJRI Guangzhou.
(van/nvt)