Predator Anggaran Banyak Hantui Sektor Pendidikan

Predator Anggaran Banyak Hantui Sektor Pendidikan

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 18:19 WIB
Predator Anggaran Banyak Hantui Sektor Pendidikan
Jakarta - Koruptor di sektor pendidikan paling banyak ditindak penegak hukum sepanjang 2011. Catatan Indonesia Corruption Watch (ICW), dari 436 kasus yang ditindak penegak hukum sepanjang 2011, 54 kasus terjadi di sektor pendidikan. Penindakan itu sebagai bukti predator anggaran paling banyak bermain di bidang pendidikan.

"Sementara kasus korupsi yang terjadi di sektor lain seperti keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi berhasil ditindak penegak hukum masing-masing sebesar 52 kasus, 42 kasus, dan 37 kasus (11,7 persen, 9,6 persen, dan 8,5 persen)," terang Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, dalam siaran pers, Senin (6/2/2012).

Febri menjelaskan, kerugian negara dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 2,17 triliun yang melibatkan 1.053 tersangka yang berasal dari pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR/DPRD, pejabat negara, dirut BUMN/BUMD, pengusaha, dan pegawai pemerintah lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tingginya angka penindakan kasus korupsi disektor pendidikan tahun 2011 merupakan wajar mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan di sektor ini. Pada tahun 2011, anggaran pendidikan di APBN mencapai kurang lebih Rp 248 triliun yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi dan daerah," jelas Febri.

Apalagi, anggaran sektor pendidikan terus meningkat setiap tahun di mana pada 2005 anggaran hanya sebesar Rp 33,4 triliun dan meningkat tajam menjadi Rp 209,4 triliun pada tahun 2010.

"Besarnya anggaran pendidikan tersebut telah menjadi sasaran 'empuk' oleh predator anggaran yang berasal dari birokrat pendidikan, anggota DPR/DPRD, dan pengusaha mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota," terang Febri.

Para predator anggaran itu, dengan leluasa menyalahgunakan anggaran pendidikan seperti dana BOS, DAK, Block Grant, dan dana pendidikan lainnya untuk kepentingan politik, kelompok dan pribadi mereka karena memiliki kewenangan penuh atas perencanaan, penganggaran dan pengelolaan dana tersebut.

"Birokrat memiliki dan kewenangan untuk mengajukan dan mengelola anggaran sementara DPR/DPRD juga memiliki kewenangan untuk menentukan besaran alokasi anggaran pendidikan. Sementara pengusaha juga memiliki kekuatan ekonomi untuk menyuap birokrat dan DPRD agar proyek pengadaan barang dan jasa pendidikan jatuh ke tangan mereka," jelas Febri.

Penegak hukum seperti pemburu berburu di kebun binatang. Mereka dengan mudah menangkap buruannya (koruptor dana pendidikan) karena sudah terkungkung dalam kandang. Penegak hukum tinggal membidik kasus mana yang akan mereka jerat.

"Saking banyaknya buruan tersebut sehingga penegak hukum kewalahan menindaknya. Akhirnya, tinggal kesungguhan penegak hukum dan pengadilan, apakah mereka akan sungguh-sungguh menjerat seluruh kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut," tuturnya.

(ndr/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads