"Sementara kasus korupsi yang terjadi di sektor lain seperti keuangan daerah, sosial kemasyarakatan dan transportasi berhasil ditindak penegak hukum masing-masing sebesar 52 kasus, 42 kasus, dan 37 kasus (11,7 persen, 9,6 persen, dan 8,5 persen)," terang Koordinator Divisi Monitoring Pelayanan Publik, Febri Hendri, dalam siaran pers, Senin (6/2/2012).
Febri menjelaskan, kerugian negara dari seluruh kasus tersebut mencapai Rp 2,17 triliun yang melibatkan 1.053 tersangka yang berasal dari pejabat pemerintah pusat dan daerah, anggota DPR/DPRD, pejabat negara, dirut BUMN/BUMD, pengusaha, dan pegawai pemerintah lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apalagi, anggaran sektor pendidikan terus meningkat setiap tahun di mana pada 2005 anggaran hanya sebesar Rp 33,4 triliun dan meningkat tajam menjadi Rp 209,4 triliun pada tahun 2010.
"Besarnya anggaran pendidikan tersebut telah menjadi sasaran 'empuk' oleh predator anggaran yang berasal dari birokrat pendidikan, anggota DPR/DPRD, dan pengusaha mulai dari tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota," terang Febri.
Para predator anggaran itu, dengan leluasa menyalahgunakan anggaran pendidikan seperti dana BOS, DAK, Block Grant, dan dana pendidikan lainnya untuk kepentingan politik, kelompok dan pribadi mereka karena memiliki kewenangan penuh atas perencanaan, penganggaran dan pengelolaan dana tersebut.
"Birokrat memiliki dan kewenangan untuk mengajukan dan mengelola anggaran sementara DPR/DPRD juga memiliki kewenangan untuk menentukan besaran alokasi anggaran pendidikan. Sementara pengusaha juga memiliki kekuatan ekonomi untuk menyuap birokrat dan DPRD agar proyek pengadaan barang dan jasa pendidikan jatuh ke tangan mereka," jelas Febri.
Penegak hukum seperti pemburu berburu di kebun binatang. Mereka dengan mudah menangkap buruannya (koruptor dana pendidikan) karena sudah terkungkung dalam kandang. Penegak hukum tinggal membidik kasus mana yang akan mereka jerat.
"Saking banyaknya buruan tersebut sehingga penegak hukum kewalahan menindaknya. Akhirnya, tinggal kesungguhan penegak hukum dan pengadilan, apakah mereka akan sungguh-sungguh menjerat seluruh kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut," tuturnya.
(ndr/nrl)











































