"Kalau semua sudah jadi tersangka, harus ditahan, karena ini menyangkut perkara besar mulai dari Nazarudin dan kemudian Angie. Ini menyangkut rasa keadilan masyarakat," ungkap Adnan Buyung menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengukuhan guru besar hukum, Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), di Bulaksumur Yogyakarta, Senin (6/2/2012).
Menurut dia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus mengejar tersangka lainnya. Jangan separuh-separuh. Semua yang terlibat harus dari diburu dan bisa dikonfrontir di dalam tahanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Buyung menegaskan dalam kasus Nazarudin dan Angie ada dua hal, yakni ranah hukum dan politik. Namun sikap Partai Demokrat (PD) dalam dua kasus itu campur-aduk, sehingga menjadi rancu.
"Kita harus membedakan mana ranah hukum dan mana politik. Kalau hukum itu akan lama. Sedang politik akan jadi beban sehingga Demokrat bisa jadi merosot," katanya.
Menurut Buyung tindakan politik yang harus dilakukan dengan memberhentikan sementara orang-orang yang tersangkut sampai pemeriksaan selesai. Namun kalau tidak tersangkut atau terlibat bisa direhabilitasi.
"Jangan dibiarkan seperti sekarang. Orang yang dimata masyarakat dan jadi opini publik sudah terlibat tetapi masih tetap bercokol. Ini tidak baik," katanya.
(bgs/try)










































