Hal itu dikatakan anggota Fraksi PDIP, Ganjar Pranowo menjawab menjawab pertanyaan wartawan seusai menghadiri pengukuhan guru besar hukum, Prof Denny Indrayana, SH, LLM, PhD di Balai Senat, Universitas Gadjah Mada (UGM), Senin (6/2/2012).
"Sampai hari ini belum ada pengumuman apapun, kita berikan itu ke penegak hukum," kata Ganjar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia, untuk penyelesaikan dan treatment juga sama dan mudah.
"Gampang saja, aturan UU No 27/2009 biasanya kalau sudah terdakwa akan berhenti sementara. Kalau sudah terpidana itu diberhentikan dari keanggotaan DPR," kata alumnus Fakultas Hukum UGM itu.
Dia mengatakan PDIP akan memback up yang bersangkutan secara rasional, konstitusional. "Sesuai undang-undang dan tidak asal back up," tegasnya.
(bgs/try)











































