Bea Cukai Tetap Tahan Abdul Waris Halid
Kamis, 29 Jul 2004 15:54 WIB
Jakarta - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bea Cukai tetap melakukan penahanan terhadap tersangka impor gula ilegal Abdul Waris Halid menyusul diserahkannya wewenang penahanan tersangka dari Mabes Polri. "Kita sudah menyerahkan pada Bea Cukai Rabu (28/7/2004) kemarin, sekarang Bea Cukai sudah mengeluarkan perintah penahanan. Karena yang bersangkutan masih sakit maka dititipkan kepada kepolisian," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paiman di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/7/2004).Kalau Nurdin Halid bagaimana?"Nurdin masih sakit," kata Paiman.Direktur II Ekomoni dan Khusus Brigjen Pol Samuel Ismoko menambahkan status Abdul Waris Halid masih dibantarkan mengingat tersangka masih dirawat di RS Polri. "Masalah AWH kemarin telah diserahkan berkas penyidikan ke Bea Cukai. Kemudian oleh rekan-rekan Bea Cukai dititipkan kepada kita. Statusnya masih dibantarkan," imbuhnya.
(aan/)











































