"PT PGNI yang diperintahkan untuk membayar tunggakan upah karyawan, Nicolas S. Lamardan. Bukan Bank BRI," kata Sekretaris Perusahaan Bank BRI Muhamad Ali dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin, (6/2/2012).
Ali mengatakan, permintaan eks karyawan PGNI tersebut kepada BRI tidak sesuai dengan putusan MA. Pasalnya, dalam putusan MA No.3601 K/Pdt/2002 tertanggal 24 Juni 2003 dan telah berkekuatan hukum tetap tersebut, tidak terdapat amar putusan yang menghukum BRI (tergugat X) untuk membayar gaji kepada pihak eks karyawan PGNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ali, putusan MA tersebut malah secara terang-benderang memperkuat putusan PN Jaktim tertanggal 7 Juni 2001 yakni menghukum PT PGNI untuk membayar tunggakan upah karyawan sebesar Rp 9,6 miliar. Ikhwal datangnya gugatan eks karyawan PGNI yakni takala PT PGNI, selaku debitur BRI, mengalami kesulitan membayar angsuran kreditnya.
Sejak 1984, PT PGNI adalah debitur BRI yang memperoleh fasilitas pinjaman Kredit Investasi (KI) dan Kredit Modal Kerja (KMK). "Agunannya berupa tanah dan bangunan pabrik di dua lokasi," terang Ali.
Ali melanjutkan, dalam perjalanannya, kredit PGNI macet. Untuk itu, sesuai ketentuan hukum, Bank BRI pada 31 Maret 1995 menyerahkan penyelesaian pinjaman macet ini ke KP3N/BUPLN (Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara/ Badan Urusan Piutang Lelang Negara) Jakarta.
Dalam rangka penyelesaian pinjaman tersebut, pada Desember 1999, Kantor Piutang dan Lelang Negara menyetujui sebagian penjualan agunan PT PGNI kepada PT Tirto Bumi Adya Tunggal (PT TBAT) sesuai perjanjian pengalihan aset yang kemudian diteken pada 30 Desember 1999.
Sebelumnya, Nicolas Cs pernah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) agar Kantor KP3N/BUPLN membatalkan rencana penjualan agunan tersebut dengan alasan tunggakan upah karyawan oleh PT PGNI belum terselesaikan.
"Namun PTUN menolak gugatan tersebut. Sebab penyelesaian ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum yakni Undang-Undang (UU) No 49 Prp/1960 tentang PUPN dan SK Menkeu RI No 293/KMK/.09/1993 tertanggal 27 Februari 1993 tentang pengurusan piutang negara," jelas Ali.
Gagal di PTUN, Nicolas Cs mengajukan gugatan perdata ke PN Jaktim dengan para tergugat masing-masing PT Pan Air Liquid (tergugat I), Air Liqiuide Industrial Service Pte.Ltd Singapore (tergugat II), Lee Chun Wah (tergugat III), dan Jean Francois Albert Marje Lecouffe (tergugat IV), Hamdan Mansyur (Tergugat V), PT Pan Industri (tergugat VI), Soebiakto Arifin (tergugat VII), Moeliawati Suleman (tergugat VIII), dan Harjanto Arifin (tergugat IX), dan Bank BRI (tergugat X).
"Atas perkara ini majelis hakim PN Jaktim tertanggal 7 Juni 2001 memutuskan tergugat VI (PT PGNI) telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat (Nicolas Cs) dan wajib membayar tunggakan upah karyawan. Putusan ini kemudian dikuatkan ditingkat banding dan kasasi di MA (Putusan MA No.3601 K/Pdt/2002," ucap Ali lagi.
Pada bagian lain, Bank BRI juga menegaskan, perseroan tidak pernah menerima titipan uang hasil penjualan aset PT PGNI senilai Rp 8 miliar. "Fakta yang ada adalah BRI pernah menerima uang hasil penjualan aset PGNI dari pihak KP2LN untuk pembayaran sebagian kewajiban hutang macet PT PGNI di BRI," ungkap Ali.
Dan penjualan aset tersebut , telah dilakukan jauh hari sebelum adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 7 Juni 2001. Lagi pula, aset yang dijual merupakan asset yang diagunkan/dijadikan jaminan kredit kepada BRI dan penjualan tersebut dilakukan oleh PGNI atas persetujuan KP2LN Jakarta. Sebab berkaitan dengan penyelesaian hutang PT PGNI.
"Dan asset tersebut saat dijual dalam status bersih dari beban-beban, karena sita jaminan yang sebelumnya dijatuhkan berdasarkan berita acara No 232/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Tim Jo No.26/CB/PN.Jkt.Tim telah dicabut dengan putusan No.232/Pdt/G/1998/Jkt tanggal 7 Juni 2001," ujar Ali.
Dia juga menegaskan, penjualan aset tersebut tidak terkait dengan pasal 27 PP 8/1981 Jo. Pasal 95 ayat (4) UU 13/ 2003 tentang Ketenagakerjaan mengingat penjualan asset PT PGNI tersebut tidak didasarkan pada suatu peristiwa kepailitan dan dan PT PGNI tidak pernah dilikuidasi.
"Dalam pasal tersebut dengan tegas mengatur tentang upah karyawan dalam kaitannya dengan akibat hukum yang disebabkan oleh adanya peristiwa kepailitan atau likuidasi," lanjut Ali.
Berdasarkan fakta hukum di atas, Bank BRI mengajukan keberatan terhadap penetapan eksekusi PN Jaktim No 20/2004 Eks jo No 15/2004 Del.PNJKAT.PST. Hal ini mengingat penetapan eksekusi tersebut tidak sesuai dan telah melebihi bunyi amar putusan perkara No.232/Pdt.G/1998/PN.Jkt.Tim. Untuk itu BRI telah mengajukan upaya hukum perlawanan atas Penetapan Sita Eksekusi No.15/2004 Del.PNJKT.PST.Jo. 20/2004.Eks Jo. No.232/Pdt.G/1988/PN.JKT.Tim.
"Hal ini sesuai register perdata PN Jakarta Timur No.226/Pdt/G/2006/PN Jkt-Tim tanggal 18-09-2006," terang Ali.
(asp/ndr)











































