Suap Kemenakertrans, Dharnawati Tak Banding Divonis 2,5 Tahun Bui

Suap Kemenakertrans, Dharnawati Tak Banding Divonis 2,5 Tahun Bui

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 14:34 WIB
Suap Kemenakertrans, Dharnawati Tak Banding Divonis 2,5 Tahun Bui
Jakarta - Pengusaha PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, divonis 2 tahun 6 bulan oleh Pengadilan Tipikor. Dharnawati dipastikan menerima vonis tersebut.

"Dari pihak kami, sudah terima saja," kata Dharnawati di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/2/2012).

Sebelumnya, Senin (30/1) lalu, Dharnawati divonis bersalah karena terbukti menyuap terkait pencairan dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) di Kemenakertrans ini.

Ia menyuap dua orang pejabat Kemenakertrans yang dimaksud adalah Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya, dan Kabag Program Evaluasi dan Pelaporan pada Sesditjen P2KT, Dadong Irbarelawan.

Selain hukuman pidana, majelis menghukum Dharnawati dengan membayar denda. Majelis mewajibkan Dharnawati membayar denda Rp 100 juta subsider kurangan 3 bulan penjara.

Hingga saat ini, Dharnawati masih bersikukuh tidak pernah menyuap pejabat Kemenakertrans. Ia menyerahkan uang itu karena didesak oleh Dadong dan Nyoman.

(mok/aan)


Berita Terkait