MA Tolak Judicial Review Panwaslu terhadap SK KPU
Kamis, 29 Jul 2004 15:34 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan judicial review SK Komisi Pemilihan Umum (KPU) 35/2003 tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wapres terhadap UU 23/2003 tentang Pemilu Presiden dan Wapres. Judicial review diajukan Panwaslu. "Panwaslu mempertanyakan beberapa pasal dan ayat yang menurut Panwaslu bertentangan dengan UU 23/2003," ujar Wakil Ketua KPU Ramlan Surbakti di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (29/7/2004). Ramlan didampingi Ketua Pokja Kampanye Pilpres dan Wapres Hamid Awaluddin.Panwaslu menganggap definisi kampanye dalam SK bertentangan dengan UU 23/2003. Selain itu, Panwaslu menilai 5 unsur kampanye menyulitkan proses penegakan hukum. Namun, MA menolak semua itu dan berpendapat SK tidak bertentangan dengan UU. Ditegaskan Hamid, dengan keluarnya putusan MK, SK KPU secara umum tidak bertentangan dengan UU. Putusan itu dikeluarkan MA, 14 Juli 2004 lalu. "Selama ini ada kesan, SK KPU cacat hukum. Dengan adanya putusan MA, SK KPU tidak melanggar prinsip dan norma hukum apapun," tandasnya. Hamid menambahkan MA juga menolak permohonan fatwa atas rancangan SK KPU 42/2004 tentang Perubahan SK KPU 88/2003 tentang Panwaslu. MA berpendapat tidak dalam posisi menangani kasus yang belum kongkret. "Ketika diajukan (Panwaslu) SK itu statusnya baru dalam bentuk draf," demikian Hamid.
(asy/)











































