"Sejauh ini masih kita pelajari sejauh positif tidak masalah. Kalau miring-miring sedikit yah diperingatkan. Kalau melangar hukum yah dihukum," kata Menkominfo Tifatul Sembiring di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Senin (6/2/2012).
Menurut politisi PKS ini, akun anonim bisa dikejar bila memang terbukti melakukan pelanggaran seperti penipuan, hacking terhadap badan resmi pemerintah atau menyebarkan pornografi. Hal itu semua bisa dijerat dengan pasal-pasal di UU ITE.
"Kalau di internet itu satu pornografi, kedua gambling, ketiga ancaman, keempat penipuan, kelima blasphemy (penodaan terhadap agama). Itu di UU ITE ancaman 7-12 tahun penjara. Bisa saja perbuatan tidak menyenangkan ada. Kalau orang tahu siapa dia, orang itu bisa menuntut," paparnya.
Meski begitu, Tifatul tetap mengimbau agar pengguna twitter yang dirugikan oleh pemilik akun anonim bisa dengan melakukan report spam. Bila itu dilakukan, akun tersebut bisa ditutup oleh pengelola twitter sendiri.
Tifatul menambahkan, fenomena akun anonim ini muncul karena ada kekagetan di dunia media sosial. Meski ada efek positif, akun anonim itu tak jarang menimbulkan korban.
"Maka yang sering jadi korban adalah public figur dihajar habis-habisan tidak bisa balas," ucapnya.
(mad/gun)











































