"Belum menentukan lawyer karena saya belum menerima surat panggilan pemeriksaan," kata Angie melalui sahabatnya, Kahfi Siregar, yang juga pengurus PD, Senin (6/2/2012).
Angie menegaskan dirinya menghormati keputusan KPK. Dia pun sudah mengkomunikasikan kasus hukum yang menimpa dirinya ke anak-anaknya. Angie pun selalu berdoa menghadapi kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK telah menetapkan Angie sebagai tersangka kasus Wisma Atlet. Angie diduga kuat telah menerima suap sehingga disangka dengan pasal 5 ayat (2), atau pasal 11, atau pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Korupsi. Angie juga sudah dicegah keluar negeri.
(ndr/nvt)










































