MK Tunggu Gugatan Wiranto Sampai Pukul 20.20 WIB
Kamis, 29 Jul 2004 15:21 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menyambut baik niatan Wiranto dan timnye mengajukan gugatan terhadap hasil pemilu. Gugatan itu akan ditunggu sampai pukul 20.20 WIB."Seandainya Wiranto memasukan gugatan pada hari ini, sidang perdana akan dilakukan hari Senin (2/8/2004)," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie kepada wartawan saat rehat sidang MK di gedung DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (29/7/2004)."Saya berharap dapat memberikan penghargaan yang sama kepada lima capres. Termasuk yang sudah mengakui (hasil pemilu) tapi masih menyisakan pendapat yang harus diselesaikan secara hukum. Jangan sampai seolah-olah yang satu ini dinilai tidak siap kalah," imbuh Jimly.Jimly juga mengatakan, gugatan yang disampaikan ke MK bisa saja menghasilkan hal positif bagi capres tersebut. Yang penting, sambung Jimly, silang pendapat yang terjadi tidak berujung pada konflik, baik vertikal maupun horizontal."Mungkin saja dengan memasukan gugatan ke MK posisi Wiranto berubah, dari ketiga menjadi kedua bahkan menjadi nomor satu. Tergantung nanti hasil penghitungan suara dan bukti-bukti yang diajukan," ungkap Jimly.Hari ini adalah batas waktu terakhir pengajuan gugatan hasil pilpres I. Jimly mengaku siap menunggu kedatangan Wiranto sampai batas waktu terakhir nanti malam. "Tapi jika hanya timnya yang datang akan diterima oleh staf MK," kilah Jimly.
(djo/)











































