"Ada pembongkaran itu dari pihak Wali Kota. Ya itu dibilang mewah ya karena town house di atas Rp 500 juta harga rumahnya," kata Kapolsek Jagakarsa, Kompol Sunarto, saat dihubungi detikcom, Senin (6/2/2012).
Sunarto mengatakan penertiban rumah mewah itu dilakukan karena pihak pengelola tidak mempunyai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Selain itu, lokasi pembangunan rumah merupakan daerah resapan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sunarto, ada dua rumah yang ditertibkan dan dibongkar. Dua rumah itu masih kosong tak berpenghuni. Sedangkan beberapa rumah lainnya sudah dihuni. Namun seluruh bangunan dalam town house ini tidak mempunyai IMB.
"Ada 2 rumah (dibongkar) kebetulan itu kosong. Yang lainnya dibongkar atau nggak mungkin bisa ditanyakan ke pihak Wali Kota Jaksel," jelasnya.
Saat penertiban, Polres Jakarta Selatan dan Polsek Jagakarsa menurunkan 150 personel untuk pengamanan. Saat awal penertiban, sempat ada protes dari pihak pengelola.
"Nggak ada perlawanan tapi sempat protes di awal. Ya biasa. Tapi semuanya aman," ucap Sunarto.
(gus/nvt)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini