PK Ditolak, Gembong Narkoba Asal Liberia Dihukum Mati

PK Ditolak, Gembong Narkoba Asal Liberia Dihukum Mati

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 11:41 WIB
PK Ditolak, Gembong Narkoba Asal Liberia Dihukum Mati
Jakarta - Butuh waktu lebih 10 tahun bagi Okwudili Ayotanze (31) untuk mengetahui kepastian nasibnya. Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum luar biasa peninjauan kembali (PK) dan tetap menghukum mati warga Liberia itu.

"Menolak PK," kata ketua majelis hakim Imron Anwari seperti dikutip dari website MA, Senin (6/2/2012).

Penolakan PK ini juga dibuat oleh 2 hakim agung lainnya Acmad Yamanie dan Suwardi dengan panitera pengganti Enny Indriyastu. Perkara nomor 144 PK/Pid.Sus/2011 diputus pada 4 Januari 2012 lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Okwudili Ayotanze divonis mati 22 Juli 2002 oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Dia dihukum bersama 3 temannya, Samuel Uwuchukwu Okoye dari Nigeria, Ozias Sibanda dari Zimbabwe dan Hansen Antony Nwaolisa dari Liberia.

Mereka diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta setahun sebelumnya. Kala itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas berbentuk kapsul. Untuk mengelabui petugas Imigrasi bandara, mereka menelan kapsul tersebut.

Saat ini, sebanyak 28 terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum dieksekusi. Enam orang di antaranya telah memohon grasi ke Presiden tetapi ditolak.

Keenam terpidana mati yang permohonan grasi mereka ditolak adalah Indra Bahadur Tamang (Nepal), Samuel Ecekhewu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Hansen Anthony (Nigeria), Namaoka Denis (Malawi) dan M. Abdul Hafez (Pakistan).

(asp/nrl)


Berita Terkait