"Menolak PK," kata ketua majelis hakim Imron Anwari seperti dikutip dari website MA, Senin (6/2/2012).
Penolakan PK ini juga dibuat oleh 2 hakim agung lainnya Acmad Yamanie dan Suwardi dengan panitera pengganti Enny Indriyastu. Perkara nomor 144 PK/Pid.Sus/2011 diputus pada 4 Januari 2012 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka diciduk petugas Imigrasi di Bandar Udara Soekarno-Hatta setahun sebelumnya. Kala itu, mereka mencoba menyelundupkan ribuan gram heroin yang dikemas berbentuk kapsul. Untuk mengelabui petugas Imigrasi bandara, mereka menelan kapsul tersebut.
Saat ini, sebanyak 28 terpidana mati kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang belum dieksekusi. Enam orang di antaranya telah memohon grasi ke Presiden tetapi ditolak.
Keenam terpidana mati yang permohonan grasi mereka ditolak adalah Indra Bahadur Tamang (Nepal), Samuel Ecekhewu (Nigeria), Ozias Sibanda (Zimbabwe), Hansen Anthony (Nigeria), Namaoka Denis (Malawi) dan M. Abdul Hafez (Pakistan).
(asp/nrl)










































