KPK Periksa Wakil Bupati Seluma

KPK Periksa Wakil Bupati Seluma

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 10:33 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan kasus suap kepada anggota DPRD Kabupaten Seluma, Bengkulu. Hari ini, penyidik KPK memeriksa Wakil Bupati Seluma, Bundra Jaya.

Bundra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ali Amra, Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP).

"Bundra Jaya diperiksa sebagai saksi untuk AA," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bundra sudah hadir di kantor KPK sejak pukul 08.00 WIB. Mengenakan kemeja warna coklat, dia baru masuk ke ruang penyidikan sekitar pukul 10.00 WIB.

Ini bukan pertama kali Bundra diperiksa KPK. Pada 2 Agustus lalu, pria yang menjadi Plt Bupati Seluma ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Murman Effendi, Bupati Seluma non-aktif.

Untuk kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Komisaris PT Puguk Sakti Permai, Warasida Hayati sebagai saksi untuk Ali Amra.

Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Korupsi tentang Pemberian Suap. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.

Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara.

(fjr/lia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads