Bundra diperiksa sebagai saksi untuk tersangka, Ali Amra, Direktur PT Puguk Sakti Permai (PSP).
"Bundra Jaya diperiksa sebagai saksi untuk AA," tutur Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jl Rasuna Said, Jaksel, Senin (6/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini bukan pertama kali Bundra diperiksa KPK. Pada 2 Agustus lalu, pria yang menjadi Plt Bupati Seluma ini pernah diperiksa sebagai saksi untuk Murman Effendi, Bupati Seluma non-aktif.
Untuk kasus yang sama, hari ini KPK juga memanggil Komisaris PT Puguk Sakti Permai, Warasida Hayati sebagai saksi untuk Ali Amra.
Ali dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 a dan b dan atau Pasal 13 Undang-undang Korupsi tentang Pemberian Suap. Dia diduga memberikan suap kepada anggota DPRD terkait rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengikatan Dana Anggaran Pembangunan Infrastruktur Peningkatan Jalan Dengan Konstruksi Hotmix Nomor 12 Tahun 2010.
Bupati Seluma Murman Effendi sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Di persidangan, Murman mengaku Ali Amra yang memberi uang kepada 27 anggota DPRD Kabupaten Seluma periode 2009-2014, bukan dirinya. Murman terancam hukuman 5 tahun penjara.
(fjr/lia)











































