"Pidato SBY yang bersayap, dan seperti itulah karakternya. SBY dalam posisi sulit untuk menentukan sikap terhadap Anas," kata Manager Public Affairs Lembaga Survei Indonesia (LSI), Burhanuddin Muhtadi, dalam perbincangan dengan detikcom, Minggu (5/2/2012).
Menurut Burhanuddin, KPK hingga kini belum menetapkan tersangka untuk Anas dalam kasus wisma atlet. Bahkan Anas juga belum dipanggil sebagai saksi meski namanya sudah sering disebut dalam persidangan oleh Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, banyak desakan dari kader Demokrat lainnya untuk segera menonaktifkan Anas. Namun SBY tidak mungkin melanggar aturan main di partainya.
"SBY juga tidak mungkin melanggar konstitusi partainya sendiri. Jadi saat ini memang PD sedang menunggu langkah dari KPK untuk mengusut kasus wisma atlet ini," imbuhnya.
(her/her)











































