Pemprov DKI Akan Bongkar 150 Bangunan Liar di Rawamangun

Pemprov DKI Akan Bongkar 150 Bangunan Liar di Rawamangun

- detikNews
Senin, 06 Feb 2012 05:33 WIB
Jakarta - Pemprov DKI akan membongkar sekitar 150 bangunan liar yang berada di Jl Ahmad Yani, Rawamangun, Jakarta Timur. Bangunan liar tersebut dinilai melanggar aturan karena berdiri di atas lahan milik Pemrov DKI Jakarta.

Pembongkaran ratusan bangunan itu rencananya akan melibatkan sebanyak 680 personil gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Polri dan TNI. Sejatinya, pembongkaran dilakukan sejak Jumat (3/2) lalu, namun karena sebagian penghuninya belum juga hengkang, maka penertiban akan dilakukan hari ini.

"Tentu kami tetap mengedepankan pendekatan persuasif demi menghindari timbulnya konflik. Kami juga menyiapkan dua buldozer untuk mempercepat proses penertiban. Secara sah lahan itu milik Pemprov DKI," ujar Kasie Operasi Satpol PP Jakarta Timur, Mawardi Zuhri seperti kutip dari situs resmi Pemrov DKI Jakarta, beritajakarta.com, Minggu (5/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Mawardi, lahan seluas 9.820 meter persegi di Jl Ahmad Yani itu sudah menjadi milik Pemprov DKI berdasarkan akta pelepasan hak nomor 2 tanggal 4 Januari 2010 dari Lie Mi Bo kepada Frans Hodden Silalahi yang bertindak dalam jabatan sesuai surat keputusan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta nomor 897/2009.

Rencananya lahan tersebut akan dibangun Kantor Sudin Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana (Damkar dan PB) Jakarta Timur. Adapun dasar pembebasan tanah untuk relokasi kantor Sudin Damkar Jakarta Timur itu sesuai persetujuan prinsip penetapan lokasi dari Gubernur DKI nomor 2434/-076.22 tanggal 1 Desember 2009.

"Kita mengimbau kepada para pemilik bangunan untuk membongkar sendiri bangunannya dan segera hengkang dari kawasan tersebut," imbuhnya.

(her/her)


Berita Terkait