Terlibat Suap, Sekda Semarang Segera Diadili

Terlibat Suap, Sekda Semarang Segera Diadili

- detikNews
Minggu, 05 Feb 2012 11:01 WIB
Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Semarang non aktif, Akhmat Zaenuri segera diajukan ke meja hijau. Ia tertangkap tangan terlibat suap dalam pembahasan APBD bersama dua anggota DPRD.

Kepala Bagian Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar Simamora menyatakan berkas dari tim jaksa KPK bernomor Dak-03/24/02/2012 diterima beberapa hari lalu dan langsung diajukan ke Ketua Pengadilan Tipikor. Kemudian, Ketua Pengadilan Tipikor menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang.

"Untuk jadwal sidangnya, masih tunggu kesepakatan majelis. Sejauh ini belum ada informasi," kata Togar kepada detikcom, Minggu (5/2/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Togar menjelaskan PN menunjuk Ifa Sudewi sebagai hakim ketua, Kalimatul Jumro dan Agus Prijadi sebagai hakim anggota. Zaenuri dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 5 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 serta Pasal 65 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.

Penangkapan Akhmat Zaenuri terjadi pada 24 Nopember 2011 lalu. Bersamaan dengannya, dua anggota DPRD ikut dicokok yakni Agung Purno Sarjono (PAN) dan Sumartono (Demokrat). Dari tangan ketiganya, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 400 juta. Diduga kuat, uang tersebut digunakan sebagai pelicin dalam pembahasan APBD 2012.

"Untuk dua lainnya (Agung Purno Sarjono dan Sumartono), berkasnya belum masuk. Baru satu yang kita terima," kata Togar mengakhiri sambungan telepon.



(try/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads