Kepala Bagian Humas Pengadilan Tipikor Semarang, Togar Simamora menyatakan berkas dari tim jaksa KPK bernomor Dak-03/24/02/2012 diterima beberapa hari lalu dan langsung diajukan ke Ketua Pengadilan Tipikor. Kemudian, Ketua Pengadilan Tipikor menunjuk majelis hakim yang memimpin sidang.
"Untuk jadwal sidangnya, masih tunggu kesepakatan majelis. Sejauh ini belum ada informasi," kata Togar kepada detikcom, Minggu (5/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan Akhmat Zaenuri terjadi pada 24 Nopember 2011 lalu. Bersamaan dengannya, dua anggota DPRD ikut dicokok yakni Agung Purno Sarjono (PAN) dan Sumartono (Demokrat). Dari tangan ketiganya, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 400 juta. Diduga kuat, uang tersebut digunakan sebagai pelicin dalam pembahasan APBD 2012.
"Untuk dua lainnya (Agung Purno Sarjono dan Sumartono), berkasnya belum masuk. Baru satu yang kita terima," kata Togar mengakhiri sambungan telepon.
(try/gun)