"Itu kan suatu proses penyidikan yang dilakukan KPK dengan mencekal Wayan Koster dan menetapkan Angelina Sondakh menjadi tersangka. Bagi BK, kalau nanti yang bersangkutan menjadi terdakwa maka BK akan memberhentikan sementara dari anggota DPR," kata Wakil Ketua BK DPR, Siswono Yudhohusodo, kepada detikcom, Sabtu (4/2/2012).
BK DPR akan terus memantau proses hukum kedua anggota DPR ini di KPK. Angie akan diberhentikan permanen dari keanggotaan DPR setelah divonis bersalah melakukan tindakan korupsi oleh pengadilan Tipikor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Angie ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat 3 Februari 2012. Ia dicekal ke luar negeri selama 1 tahun.
(van/aan)










































