"Memang ketika para buruh yang menuntut hak itu, menutup jalan tol, itu melanggar HAM. Tapi polisi bisa mencegah," terang Direktur Eksekutif Human Rights Working Group (HRWG), Rafendi Djamin seusai Konpers Catatan Setahun Politik Luar Negeri HAM Pemerintah Indonesia 2011 serta Tantangan di 2012 di Gedung Jiwasraya, Jalan RP Soeroso No 41, Jakarta Pusat, Minggu (/2/2012)
Menurut Rafendi, dalam menyampaikan hak berpendapat juga harus mementingkan kepentingan masyarakat banyak. Karena apabila dengan aksi tersebut malah merugikan masyarakat banyak, itu akan melemahkan aksi mereka sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafendi menambahkan, ujung masalah dari penutupan tol tersebut adalah komunikasi yang baik antara Pemerintah, Pengusaha dan Buruh. Pemerintah harus bisa mereformasi birokrasi dan pemberantasan korupsi, untuk menekan biaya ekonomi, agar upah yang diberikan oleh pengusaha bisa mencukupi.
"Good Governance menjadi sebuah kunci utama dalam penyelesain ini," jelasnya.
(ndr/van)










































