Kemenaker: Pungli Terhadap Perusahaan Harus Ditindak Tegas

Kemenaker: Pungli Terhadap Perusahaan Harus Ditindak Tegas

- detikNews
Sabtu, 04 Feb 2012 12:44 WIB
Kemenaker: Pungli Terhadap Perusahaan Harus Ditindak Tegas
Jakarta - Pengusaha beralasan salah satu faktor komponen biaya tinggi adalah karena pungli. Biaya yang seharusnya untuk buruh tersedot ke pungutan. Mencegah pungli, Kemenakertrans pun mendorong pengawasan ditingkatkan.

"Pertama jelas pungli ini adalah bagaimana pemerintah daerah melakukan pengawasan lebih ketat karena pungli banyak dilakukan di aparat daerah. Soal pengawasan ini krusial karena sebagus apapun regulasi kalau pengawasannnya jebol tidak ada gunanya," kata staf khusus Menakertrans Dita Indah Sari, dalam Polemik Sindo Radio bertajuk "Buruh Mengeluh" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).

Ia mendorong penegakan hukum yang tegas. Jangan sampai pungli yang menghambat roda perekonomian berkelanjutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian penegakan hukum. Kalau ada indikasi pungli, polisi harus bertindak. Ada fakta, ada data, ya polisi bertindak. Kalau ini dua dijalankan kami yakin masalah pungli dapat dicegah," kata Dita.

Asosiasi pengusaha Indonesia Apindo mengaku pungli sangat menganggu laju roda perusahaan. Apa saja pungli yang menghantui pengusaha?

"Berdasarkan data yang saya punya dari transparansi Indonesia, Sekelas BPOM dan MUI saja aja pungli. Ini jelas membebani perusahaan," Direktur INDEF Enny Sri Hartati,dalam Polemik Sindo Radio bertajuk "Buruh Mengeluh" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).

Ia pun memaparkan prosentasi pungutan tak resmi yang membebani pengusaha. Beban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara sebagai berikut:

Polri : 48 persen
Bea cukai: 41 persen
Imigrasi: 33 persen
DLLAJR: 33 persen
Pemda kota: 33 persen
BPN: 32 persen
Pelindo: 30 persen
Pengadilan: 30 persen
Kemenkum HAM: 21 persen
Angkasapura 21 persen
Pajak Daerah : 17 persen
Depkes: 15 persen
Pajak Nasional : 14 persen
BPOM 14 persen
MUI:10 persen.

(van/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads