"Berdasarkan data yang saya punya dari transparansi Indonesia, Sekelas BPOM dan MUI saja ada pungli. Ini jelas membebani perusahaan," Direktur INDEF Enny Sri Hartati,dalam Polemik Sindo Radio bertajuk "Buruh Mengeluh" di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (4/2/2012).
Ia pun memaparkan prosentasi pungutan tak resmi yang membebani pengusaha. Beban biaya perusahaan karena suap di sejumlah lembaga negara sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea Cukai: 41 persen
Imigrasi: 33 persen
DLLAJR: 33 persen
Pemda kota: 33 persen
BPN: 32 persen
Pelindo: 30 persen
Pengadilan: 30 persen
Kemenkum HAM: 21 persen
Angkasapura: 21 persen
Pajak Daerah: 17 persen
Depkes: 15 persen
Pajak Nasional : 14 persen
BPOM: 14 persen
MUI: 10 persen
Ketua advokasi kebijakan publik Apindo, Antony Herman, mengakui pungli-pungli ini sangat membebani pengusaha. Ia merasa biaya tinggi membuat perusahaan sulit menaikkan upah buruh.
"Jelas saya kira ini bukan hal yang baru bahwa biaya ekonomi tinggi sudah dipotret sejak orba bhkan angkanya meningkat saat ini angkanya lebih dari 30 persen. Dengan sistem otonomi daerah ini tidak terpantau," keluhnya
(van/ndr)











































