"Harus dilihat peranan Angie. Jika dia menerima aliran dana setelah pemberian proyek wisma atlit, maka itu gratifikasi dan bisa digolongkan pencucian uang," kata pengamat pidana pencucian uang, Yenti Ganarsih, saat berbincang dengan detikcom, Sabtu (4/2/2012).
Jika menggunakan UU pencucian uang, maka Angie harus bisa membuktikan darimana ia mendapatkan harta kekayaan yang totalnya hingga Rp 6,1 milyar. Selain itu, penggunaan UU pencucian uang juga akan membuat para penerima aliran dana yang dibagi-bagikan Angie harus melakukan hal yang sama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yenti mengingatkan agar KPK tidak hanya fokus untuk memenjarakan tersangka kasus suap wisma atlit. Hal yang juga penting adalah mengembalikan uang negara yang sudah disalahgunakan.
"Kita mesti tidak hanya fokus ingin memenjara saja, tapi kita juga ingin tahu uang itu kemana dan itu harus kembali ke negara," tutur Yenti.
Sejak tahun 2010 silam, KPK dibekali UU Pencucian Uang, selain Undang-undang yang menjadi 'senjata utama' mereka yakni UU Tipikor. Dengan UU No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, lembaga antikorupsi ini memiliki kewenangan yang lebih luas untuk mengejar aliran uang seorang tersangka/terdakwa. Bahkan KPK juga berwenang untuk menerapkan pembuktian terbalik.
Angie sendiri, jadi perhatian lantaran hartanya yang melonjak 10 kali lipat semenjak dia menjadi anggota DPR. Data yang dilansir dari pos Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di KPK, harta Angie memang mengalami kenaikan yang fantastis.
Jika dihitung-hitung, sejak tahun 2003 hingga 2010, kekayaan perempuan yang akrab disapa Angie itu naik hingga 1.000 persen atau 10 kali lipat. Data yang diperoleh, Jumat (3/2), pada 23 Desember 2003, kekayaan Angie dilaporkan hanya Rp 618 juta. Namun pada 21 Juli 2010, harta Angie menjadi Rp 6,1 miliar.
(fjr/fjr)










































