"Pihak Kuwait telah menyiapkan usulan nota kesepahaman terkait kerjasama penempatan dan perlindungan TKI untuk ditandatangani kedua belah pihak," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (3/2/2012).
Menurut Jumhur, draft MoU penempatan TKI PLRT dari Kuwait itu memuat ihwal gaji minimum TKI, pembayaran gaji melalui bank, TKI boleh memiliki telepon selular, dan libur sehari dalam sepekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jumhur memberi apresiasi terhadap beberapa kemajuan usulan mengenai perlindungan TKI PLRTdalam draft MoU itu. Namun, hingga saat ini pemerintah Indonesia belum membuka kembali program penempatan TKI karena belum ada jaminan dari pemerintah dan agen tenaga kerja asing di sana untuk melindungi TKI sektor domestik secara maksimal.
"Karena alasan itulah hingga kini pemerintah Indonesia masih menunda pembukaan penempatan TKI informal ke Kuwait, sebelum ada upaya pemerintah dan agen penempatan tenaga kerja asing negara itu untuk membicarakan masalah perlindungan TKI secara serius dengan Indonesia," tutur Jumhur.
Sementara itu, Duta Besar Kuwait mengharapkan agar ada percepatan pembahasan draft MoU sebagaimana diusulkan pemerintahnya, sehingga pencabutan moratorium dapat terlaksana tidak terlalu lama. Rencananya, akhir Maret 2012, petinggi Kuwait akan berkunjung ke Indonesia untuk menandatangani kerjasama MoU bidang perminyakan dan MoU masalah ketenagakerjaan.
(fjr/fjr)











































