"Intinya, bentuk program ini adalah dari 'live in ke live out', alias TKI tidak lagi tinggal serumah dengan keluarga majikan," kata Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, dalam rilis yang diterima detikcom, Jumat (3/2/2012).
Dijelaskan Jumhur, tujuan program ini adalah untuk memberi jaminan perlindungan kepada TKI dari kemungkinan terjadinya masalah dengan majikan. Alasan jaminan perlindungan inilah yang membuat pemerintah belum mencabut moratorium penempatan TKI di beberapa negara yang warganya sering bermasalah dengan TKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sudah menegaskan prinsip 'Spirit of Indonesia', tentang perlunya perlindungan bagi TKI di sektor domestik di luar negeri. "Dengan demikian, jika kami tidak yakin akan perlindungannya maka tidak akan ada penempatan TKI ke suatu negara," tegas Jumhur.
Sebelumnya, moratorium pengiriman TKI baru sektor domestik ke Malaysia, telah dicabut 1 Desember 2011. Namun tidak demikian terhadap kebijakan serupa yang diterapkan untuk Arab Saudi dan beberapa negara Asia lainnya.
"Moratorium (Arab Saudi) belum bisa dibuka," kata Menakertrans Muhaimin Iskandar. Hal tersebut disampaikankan usai pertemuannya dengan Menteri Perburuhan Arab Saudi, Adel Muhammad Fakieh. Pertemuan berlangsung di Hotel Indonesia Kempinski, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (8/11/2011) lalu.
(fjr/fjr)











































