PN Pekanbaru Vonis Terdakwa Bom Bali 6 Tahun
Kamis, 29 Jul 2004 12:50 WIB
Pekanbaru - Terdakwa kasus bom Bali, Sodikdoyo dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Vonis ini lebih ringan 4 tahun dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).Vonis tersebut diterima Sodikdoyo dalam persidangan kasus bom Bali yang digelar Pengadilan Negeri Pekanbaru. Namun untuk mengantisipasi gangguan keamanan, sidang tersebut berlangsung di Gedung Wanita Propinsi Riau, Jl. Diponegoro, Pekanbaru, Kamis (29/7/2004).Majelis Hakim yang dipimpin oleh Soemantri menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 9, jo 56 UU Terorisme/2002. Sodik terbukti menyembunyikan dan mencarikan kontrakan Dr Azhari dan Nordin Moh Top. Keduanya adalah pelaku utama bom Bali yang belum tertangkap sampai saat ini.Hal-hal yang memberatkan, peristiwa bom Bali sudah mengganggu stabilitas negara dan meresahkan masyarakat secara luas. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai anak dan selalu sopan dalam persidangan.Kuasa hukum Sodik, Aksar Bone, mengatakan, akan menggunakan waktu 7 hari yang diberikan majelis hakim untuk pikir-pikir. Dia juga mengaku belum bisa menyatakan apakah keputusan ini adil atau tidak.Hal senada juga dilontarkan JPU, Dame Sitepu. Menurutnya, vonis majelis hakim tersebut terlalu ringan dibandingkan tuntutannya, takni 10 tahun penjara.
(djo/)











































