Pengacara Ba'asyir Minta Hamzah Haz Jadi Saksi

Pengacara Ba'asyir Minta Hamzah Haz Jadi Saksi

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2004 12:44 WIB
Jakarta - Wapres Hamzah Haz diminta untuk menjadi saksi dalam perkara kasus gugatan Abu Bakar Ba'asyir terhadap Majalah Time. Permintaan itu nanti akan disampaikan kuasa hukum Ba'asyir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jl.Ampera Raya, Kamis (29/7/2004)."Beliau pernah melakukan pertemuan dengan sejumlah habib-habib termasuk di dalamnya Ustadz Abu Bakar Ba'asyir dan Jafar Umar Thalib. Saat itu dia mengungkapkan berbagai kebijakan AS dan isu-isu terorisme yang berkaitan dnegan kebijakan ekonomi dari AS," kata salah satu kuasa hukum Ba'asyir, Ahmad Michdan, pada detikcom di sela-sela menunggu jadwal persidangan di PN Jaksel.Menurut Michdan, Hamzah dalam pertemuan itu mengungkapkan adanya kebijakan AS terutama pada pemerintah Indonesia dengan memberi tekanan agar pemerintah Indonesia serius menangani terorisme. Tekanan tersebut bahkan berujung pada ancaman kebijakan di sektor ekonomi termasuk penghentian pemberian bantuan."Hal-hal inilah yang kami nilai sangat diperlukan dalam perkara ini, di mana Ba'asyir dalam majalah Time dituding sebagai pemimpin jaringan Al Qaeda," ungkap Michdan.Gugatan Ba'asyir ke Time berkaitan dengantlaporan majalah terkemuka itu yang berjudul Confession of Al Qaeda Terrorists yang dimuat pada 9 September 2003. Ba'asyir menggugat Time Rp 1 triliun.Dalam sidang hari ini, kuasa hukum meminta kehadiran saksi Ustadz Muzakkir, satu-satunya saksi yang hadir dari 3 saksi yang dipanggil. Muzakkir dikenal dekat dan mengetahui adanya pertemuan di Solo, di saat sejumlah ulama Solo mengutuk peledakan bom Bali. Bahkan Ba'asyir selain mengutuk, juga meminta agar pelakunya dihukum berat. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads