"Pertama kita prihatin ada rekan kita terkena musibah. Kan Angie kan tidak merasa bersalah. Kami juga akan mempersiapkan penasehat hukum sebagai empati kami kepada rekan kami," ujar Wakil Ketua FPD DPR, Sutan Bathoegana, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
Menurut Sutan, Angie akan ngantor seperti biasa. Sampai Angie ditahan oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu pemecatan Angie dari DPR menunggu inkrah."Beliau masih tetap jadi anggota dewan sebelum inkrah. Inkrah saja kalau PK dia masih punya hak sebagai anggota dewan. Sampai kemudian berkekuatan hukum pasti barulah diberhentikan tetap jadi anggota dewan,"lanjutnya.
PD pun mendorong KPK menuntaskan kasus ini hingga tuntas. Termasuk menegaskan moto sebagai partai antikorupsi.
"Mendorong KPK menuntaskan kasus ini secara bersih. PD selalu punya ciri khas partai antikorupsi, walaupun memakan anak kandung sendiri. Demi kepentingan negara kita relakan. Siapapun kalau terkena kasus hukum diproses," tandasnya.
(van/gun)











































