"Hari ini 10 pertanyaan. Belum masuk pada substansi yang dituduhkan. Tapi lebih
tajam dan lebih menukik pada sistem anggaran," ujar Wa Ode usai pemeriksaan di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (3/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apakah juga dibicarakan soal transaksi keuangan di Banggar? "Semua sudah saya jelaskan kepada penyidik. Apa yang saya tahuk apa yang saya lihat, apa yang saya dengar semuanya sudah saya sampaikan bukti-buktinya," kata Wa ode yang didampingi pengacara sekaligus kakaknya, Wa Ode Nur Zainab.
Wa Ode diperiksa KPK mulai sekitar pukul 10.10 WIB dan selesai pukul 16.30 WIB. Politikus PAN ini saat ini telah dipecat oleh Badan Kehormatan (BK) DPR karena telah melakukan pelanggaran kode etik dengan menuduh pimpinan DPR sebagai mafia anggaran tanpa adanya bukti yang kuat. Namun dia menilai pemecatan tersebut berbau politis.
Wa Ode diduga menerima imbalan terkait pengalokasian anggaran PPID untuk 3 wilayah di Nanggroe Aceh Darussalam, yaitu Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah. Dia dijerat pasal 12 huruf a atau b, pasal 5 ayat 2, dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(vit/ndr)











































