Ini Dia, Sembilan Hakim Pengadilan Antikorupsi

Ini Dia, Sembilan Hakim Pengadilan Antikorupsi

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2004 12:26 WIB
Jakarta - Presiden Megawati telah menandatangani keputusan presiden (keppres) tentang pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (antikorupsi) dan pengangkatan sembilan hakim ad hoc antikorusi.Keppres pertama adalah Keppres No.59/2004 tentang Pembentukan Pengadilan Antikorupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keppres terdiri dari delapan pasal dan berlaku sejak diumumkan, yaitu tanggal 26 Juli 2004.Satu lagi salinan Keppres RI No.111/M/2004 yang memutuskan mengangkat sembilan hakim ad hoc antikorupsi. Presiden mengangkat tiga orang hakim di tiap tingkatan pengadilan.Hakim di tingkat Mahkamah Agung adalah MS Lumme, Hamrat Hamid, dan Krisna Harahap.Hakim pada Pengadilan Tinggi Antikorupsi terdiri dari As'adi Al Ma'ruf, Sudiro, dan Abdurrahman Hasan.Kemudian hakim pada Pengadilan Antikorupsi terdiri dari Dudu Duswara, I Made Hendra Kusuma, dan Ahmad Linoh.Pelaksanaan lebih lanjut keppres ini diserahkan kepada Mahkamah Agung. (gtp/)


Berita Terkait