Hal ini terkuak saat Budi bersaksi untuk M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2012).
Budi mengaku pernah mencairkan empat lembar cek di BRI dan BCA. Pencairan itu atas perintah dari staf bagian keuangan perusahaan ini, Oktarina Furi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dicairkan, uang itu dibawa kembali ke Permai Group. Budi menyerahkan sepenuhnya kepada Oktarina.
"Setelah dibuka dan dihitung, dimasukkan ke dalam brangkas," tegasnya.
Nah, saat kasus ini dibongkar KPK, Budi mengaku pernah dipanggil petinggi Permai Group bernama Ade. Pria ini menyerahkan uang Rp 3 juta kepada Budi supaya segera membuat paspor.
"Saya disuruh ke Singapura," kata Budi.
Pasalnya, Budi lah orang yang telah mencairkan cek tersebut. Dan menurut Ade, cek tersebut ada kaitannya dengan kasus wisma atlet.
"Katanya berkaitan dengan yang di tivi-tivi," jelasnya.
(mok/ndr)











































