"Kasus penetapan Angie ini tidak perlu ada campur tangan pihak lain. Angie sebagai tersangka maka dalam mekanisme kode etik kami akan diberhentikan dari jabatannya sebagai wakil sekjen," kata Sekretaris Departemen Polhukam DPP PD, Rachland Nasidik.
Hal ini disampaikan Rachland dalam jumpa pers di Warung Daun, Jalan Raya Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (3/2/2012).
Berdasarkan kode etik partai, menurut dia, PD harus memisahkan diri dari kader-kader yang tersangkut proses hukum, terutama sangkaan kasus korupsi.
"Ini berlaku bagi siapa saja, termasuk ketua umum partai jika ditetapkan sebagai tersangka," ujar dia.
Kapan Angie diberhentikan? "Tinggal menunggu SK-nya saja. Yang jelas nggak ada dasarnya mempertahankan Ibu Angie," jawab Rachland.
Dikatakan dia, pendampingan hukum akan diberikan kepada fungsionaris partai. "Jadi kalau dia ditetapkan sebagai tersangka dan sudah diberhentikan sebagai fungsionaris partai maka saya berpendapat dia tidak perlu lagi diberikan bantuan hukum," papar dia.
Dalam kesempatan yang sama, Juru Bicara DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati, menambahkan DPP Partai Demokrat akan menyelesaian masalah-masalah yang membelit secara internal.
"Kita akan percayakan penuh kepada Bapak SBY," kata Nurpati.
Menurut dia, pemberhentian Angie dari PD harus melalui sejumlah prosedur.
"Kita tunggu hasilnya, tentu setelah ini Komisi Pengawas akan melakukan suatu rekomendasi ke Dewan Kehormatan kemudian Dewan Kehormatan akan melakukan pertemuan pembahasan dan memberikan rekomendasi kepada DPP lagi. Lalu DPP akan membahas rekomendasi yang telah disampaikan untuk menentukan langkah selanjutnya," papar Nurpati.
Angie resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia dicekal ke luar negeri selama 1 tahun
(aan/vta)











































